MENJAGA AKAL SEHAT HUKUM DI TENGAH TUDUHAN MONOPOLI PROYEK APBD
ELAS ANRA DERMAWAN, SH (PENGAMAT HUKUM & PENDIRI LBH NADI)
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Saya menilai pemberitaan yang berjudul “Terkuaknya Monopoli Proyek APBD Keluarga Besar Sang Wali Kota Jambi” harus disikapi secara kritis, objektif, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam negara demokrasi.
Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum pidana, suatu tuduhan mengenai proyek monopoli, persekongkolan, konflik kepentingan, atau otoritas otoritas tidak dapat dibangun hanya berdasarkan hubungan keluarga, asumsi publik, atau narasi yang berkembang di ruang media. Tuduhan demikian harus dibuktikan melalui data yang sah, dokumen pengadaan, proses tender, audit resmi, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Prinsip praduga tak bersalah (asas praduga tak bersalah) merupakan fondasi utama dalam negara hukum. Tidak boleh ada seseorang atau pihak tertentu yang langsung diposisikan bersalah hanya karena memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat publik. Hubungan keluarga bukanlah alat bukti hukum yang secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Apabila suatu perusahaan mengikuti proses pengadaan sesuai mekanisme LPSE, memenuhi syarat administrasi, teknis, serta ditetapkan berdasarkan prosedur yang diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka kemenangan perusahaan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai praktik monopoli. Untuk menyatakan adanya monopoli atau tender persekongkolan diperlukan pembuktian yang jauh lebih kompleks dan menjadi ranah lembaga yang berwenang seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha, aparat penegak hukum, dan auditor negara. (VOI)
Kita harus membedakan antara kritik publik dengan penghakiman publik. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun penghakiman tanpa bukti justru berpotensi menimbulkan fitnah, pembunuhan karakter, serta mencederai hak konstitusional setiap warga negara.
Saya berpendapat bahwa apabila terdapat penyimpangan dalam penggunaan APBD, maka langkah yang tepat adalah mendorong audit menyeluruh, pemeriksaan administratif, dan proses hukum yang transparan. Namun jika tuduhan hanya dibangun dari spekulasi tanpa pembuktian yang kuat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan opini publik dan promosi substansi pengawasan yang sesungguhnya.
Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan di atas bukti. Oleh karena itu, semua pihak harus mengungkap fakta, data, dan mekanisme hukum yang berlaku sebelum menarik kesimpulan yang dapat merugikan nama baik seseorang maupun institusi pemerintah.
Dalam hukum persaingan usaha dan pengadaan barang/jasa, dugaan monopoli atau persekongkolan tender harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap proses pengadaan, pola persaingan usaha, serta alat bukti yang mampu oleh lembaga yang berwenang seperti KPPU, bukan semata-mata berdasarkan hubungan kekerabatan atau opini publik. (*)

Ari W