Diduga Sengaja Tabrak Korban hingga Luka Berat, Pria di Bungo Diringkus Tim GUNJO
BRITO.ID, BERITA BUNGO — Tim GUNJO Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.D. (39), warga Rambahan, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Pelaku diamankan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 20.40 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim GUNJO Polres Bungo dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.
Korban diketahui bernama Taufiq Jumadi (42), warga Kampung Solok, Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan depan Simpang PUK Kabupaten Bungo.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat dirinya diminta menjemput istri pelaku bernama Meisitoh menggunakan sepeda motor. Namun sesampainya di lokasi kejadian, korban diduga ditabrak dari belakang oleh pelaku yang mengendarai mobil Mitsubishi Strada Triton.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Tangan kanan dan kaki kanan korban dilaporkan patah, tempurung kaki kanan hancur, serta mengalami luka pada bagian punggung dan lutut. Selain itu, kuku kaki kanan korban terlepas dan bagian kepala mengalami robek cukup serius hingga korban sempat tidak sadarkan diri saat dilarikan ke rumah sakit.
Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim GUNJO Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa korban beserta sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP.(Ado)

Ari W