Ayah Bejat Gauli Anak Kandung Berkali-kali, Kini Diringkus Polisi

Ayah Bejat Gauli Anak Kandung Berkali-kali, Kini Diringkus Polisi
Pelaku (duduk)

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (41), warga Muara Bungo, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026) menjelang tengah malam, sekira pukul 24.45 WIB.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, Y (36), mendatangi Mapolres Bungo untuk melaporkan tindakan bejat mantan suaminya tersebut terhadap anak kandungnya berinisial H dengan Laporan Polisi nomor: Lp / B / 154 / VI / 2026 / SPKT / polres Bungo / Polda Jambi.

Aksi tidak terpuji A terungkap berkat kecurigaan kakak korban, M. Saat itu, M merasa janggal karena setiap kali hendak menjemput adiknya, H, di rumah sang ayah, pintu kamar selalu dalam keadaan terkunci dari dalam.

Ketika didesak, H akhirnya menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya. H mengaku bahwa setiap kali dijemput dan diajak ke rumah terduga pelaku, ia selalu dipaksa untuk mandi bersama dalam kondisi tanpa busana.

Lebih bejatnya lagi, terduga pelaku mencekoki H dengan tontonan film porno melalui telepon genggamnya. Setelah itu, terduga pelaku mememaksa H menuruti nafsu birahinya di dalam kamar.

Berdasarkan pengakuan H, tindakan keji tersebut telah dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri puluhan kali sejak bulan Januari 2026 hingga Mei 2026.

Mendengar cerita tersebut dari anak pertamanya, Y selaku ibu kandung tidak terima dan langsung melaporkan A ke Polres Bungo untuk diproses secara hukum.

Mendapat laporan dari pihak keluarga, Tim Gunjo Polres Bungo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengendus keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi dan menyerahkan A ke unit penyidik yang menangani perkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku A kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo. Ia dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan adanya kejadian pencabulan tersebut.

"Benar adanya penangkapan terduga pelaku pencabulan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna diproses lebih lanjut, " Sebutnya.

Selain itu, Iptu Bambang JM meyebutkan kalau pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, memeriksa pelapor serta saksi-saksi, dan berencana melakukan gelar perkara guna melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.(**)