Warga Nilai Tarif Parkir RSUD H. Hanafie Muara Bungo Ngawur, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Warga Nilai Tarif Parkir RSUD H. Hanafie Muara Bungo Ngawur, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
RSUD H Hanafie.

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Kebijakan tarif parkir di RSUD H. Hanafie Muara Bungo menuai kritik keras dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai penerapan tarif progresif yang saat ini diberlakukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam unggahan di media sosial, sejumlah warga menyebut aturan tarif parkir yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak tepat. Pasalnya, perda tersebut dinilai belum memiliki turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang secara spesifik mengatur teknis pelaksanaan, termasuk soal tarif progresif.

“Ketentuan tarif parkir RSUD H Hanafie sudah ngawur. Alasan berpijak pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 keliru. Tarif progresif yang digunakan tidak memiliki dasar hukum. Jangan menggunakan pembenaran yang salah, karena tarif yang dipungut dari masyarakat bisa dikategorikan pungli,” tulis Akhmad Ramadhan tokoh masyarakat di akun Facebooknya.

Dari dokumen Perda No 1 Tahun 2024 yang diperoleh media ini, memang hanya diatur mengenai retribusi parkir berlangganan dengan tarif tahunan untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan besar. Tidak ada ketentuan detail mengenai sistem tarif progresif harian seperti yang saat ini berlaku di RSUD.

Sementara itu, berdasarkan selebaran yang beredar, tarif parkir di RSUD H. Hanafie saat ini diberlakukan dengan sistem progresif: Rp 2.000 untuk 2 jam pertama sepeda motor, kemudian Rp 1.000 per jam berikutnya. Untuk mobil penumpang Rp 3.000 per 2 jam pertama dan Rp 2.000 per jam berikutnya, sedangkan bus dikenakan Rp 5.000 untuk 2 jam pertama dan Rp 2.000 per jam berikutnya.

Tanggapan Direktur RSUD

Menanggapi polemik tersebut, Direktur RSUD H. Hanafie Muara Bungo, dr. Edi Mustafa, menegaskan bahwa pengelolaan parkir di rumah sakit sepenuhnya ditangani oleh pihak ketiga.

“Soal parkir itu memang dikelola pihak ketiga. Rumah sakit justru jadi kena imbasnya karena masyarakat menganggap ini bagian dari pelayanan RSUD,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/9/2025).

Edi mengakui, banyak keluhan masyarakat terkait tingginya biaya parkir, terutama bagi keluarga pasien rawat inap yang harus berhari-hari berada di rumah sakit. Karena itu, pihak rumah sakit sudah meminta pengelola parkir untuk memperjelas aturan sekaligus menyediakan opsi paket parkir.

“Di area rumah sakit kini juga sudah dipasang papan pengumuman yang mengimbau pasien maupun keluarga pasien untuk mengambil paket parkir. Itu salah satu langkah yang kami lakukan, agar pasien tidak lagi terbebani dengan tarif harian. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah supaya ada solusi yang lebih baik,” tambahnya.

Desakan Revisi Aturan

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera meninjau ulang kebijakan tarif parkir di RSUD H. Hanafie Muara Bungo. Mereka meminta agar penetapan tarif benar-benar berlandaskan aturan hukum yang jelas, serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Rumah sakit itu tempat orang sakit, seharusnya pelayanan dipermudah, bukan malah dibebani dengan tarif parkir yang memberatkan. Kalau terus dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” ujar salah satu warga.

Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Bungo untuk memastikan regulasi dan penerapan tarif parkir berjalan sesuai aturan, serta tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

(Ari)