Terkait Dugaan Korupsi Rp1,8 M, Waka DPRD Merangin Herman Efendi Terancam Dilaporkan ke KPK

Terkait Dugaan Korupsi Rp1,8 M, Waka DPRD Merangin Herman Efendi Terancam Dilaporkan ke KPK
Gedung KPK. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA — Dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 kembali mencuat. Kasus tersebut menyeret nama Herman Efendi, eks pimpinan DPRD Merangin periode 2019–2024 yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin dari Partai Golkar.

Koordinator Aktivis Mahasiswa Jambi (AMJ), Iqbal, menyatakan akan melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami menilai ada indikasi kuat yang mencakup dana Uang Persediaan (UP) tahun 2024 sebesar Rp1,8 miliar. Kasus ini harus mendorong secara transparan,” kata Iqbal di Jakarta, Minggu (26/10/25).

Dugaan keterlibatan Herman Efendi terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, yang menemukan penyimpangan dalam pengelolaan Uang Persediaan di Sekretariat DPRD Merangin.

Dalam laporan tersebut disebutkan, beberapa pejabat sekretariat mengakui bahwa Herman Efendi diduga menerima dana UP dan belum mempertanggungjawabkan penggunaannya hingga akhir masa jabatannya.

Keterangan dari PLT Sekwan RZ, Bendahara Pengeluaran DA, PPTK RF dan AE, serta pegawai KA, memperkuat temuan BPK. Mereka menyebut dana tersebut diduga digunakan untuk pinjaman pribadi Herman Efendi serta sejumlah kegiatan Sekretariat DPRD.

Selain itu, YS, bendahara pengeluaran saat itu, mengakui bahwa sebagian bukti pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.

Beberapa Surat dokumen Pertanggungjawaban (SPJ) dibuat untuk menutupi pemindahbukuan dana UP pada awal tahun dengan sepengetahuan PLT Sekwan RZ.

Dalam laporannya, BPK menilai permasalahan tersebut disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal. PLT Sekwan selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak mengawasi pelaksanaan belanja barang dan jasa sesuai kondisi riil.

PPTK tidak mempertanggungjawabkan pengeluaran sesuai kenyataan, dan bendahara pengeluaran tidak menjalankan fungsi pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya.

Kasus ini sebenarnya telah muncul sejak tahun 2024 dan pernah ditangani oleh Polres Merangin. Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. Laporan terbaru BPK tahun 2025 kembali menarik perhatian masyarakat terhadap dugaan penyelewengan dana tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera membongkar temuan BPK. Jangan ada pembiaran terhadap kasus yang sudah jelas ini,” tegas Iqbal.

“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi di depan gedung KPK.” menambahkan. 

Hingga berita ini diturunkan, Herman Efendi belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak Sekretariat DPRD Merangin juga belum mengeluarkan pernyataan. 

Sumber: https://tribunepos.umbaran.com