Sidang Pembunuhan di Arab Melayu Kota Jambi, Istri Korban Menangis Histeris
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, menghadirkan 4 orang saksi, dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan Kota Jambi, dengan terdakwa Arif Suditama (27) tahun.
Dari empat saksi, seorang diantaranya adalah Istri korban, dan saksi mata yang melihat di lokasi kejadian.
Di persidangan, seorang saksi yang berada di lokasi menuturkan, sempat memberikan pertolongan kepada korban yang bernama Rahmat Dani. Saat itu, ia melihat korban tergeletak. Sementara terdakwa lari.
"Saya sempat memeluk korban, saya lihat terdakwa lari, disana saya belum tahu kalau korban kena tusuk pisau," kata saksi Ros.
Sementara istri korban, Riska mengatakan, tak tahu menahu adanya pertengkaran antara suamimya dan terdakwa. Ia justru melihat suami yang telah meninggal dunia di rumah sakit.
"Sayo dapat kabar itu langsung ke rumah sakit. Saya nengok suami sayo la da ado, diselimuti kain," kata Riska, sambil menangis.
Seperti diketahui, kejadian ini terjadi pada bulan Oktober 2019 lalu, sekitar pukul 17.30 wib. Kejadian berawal saat terdakwa mendatangi kediaman korban yang tak jauh dari rumahnya, untuk meminta celana yang dipinjam korban.
Tak terima dengan ucapan korban, terdakwa langsung pulang dan mengambil sebilah pisau yang disimpan di bawah kasur tempat tidurnya dan kembali mendatangi rumah korban.
Melihat terdakwa membawa pisau, korban sempat masuk kedalam dapur dan mengambil sebilah parang. Namun akibat perkelahian itu, korban mengalami sejumlah luka ditubuhnya. Nyawa korban tak sempat ditolong meski dibawa ke rumah sakit, di Kecamatan Olak Kemang, Kota Jambi.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
