Sebelum Daftar ke KPU, Seluruh Cakada Wajib Jalani Uji Swab
Calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Provinsi Jambi, wajib menjalani uji Swab.
BRITO.ID, BERITA JAMBI – Calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Provinsi Jambi, wajib menjalani uji Swab.
Tes tersebut diikuti sebelum tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Hingga siang ini Selasa (1/9/2020), Para Calon Kepala Daerah (Cakada) masih melakukan pengambilan sample untuk uji Swab.
Saat dikonfirmasi Brito.id, Selasa (1/9/2020), Direktur RSUD Raden Mattaher, Fery Kusnadi, menjelaskan, hasil tes swab nantinya akan digunakan sebagai pengantar mengikuti tes kesehatan, untuk mencegah kemungkinan penularan COVID-19.
"Sebelum tes kesehatan, mereka harus bebas COVID-19, Nanti hasil dari uji swabnya akan langsung diserahkan kepada KPU. Untuk pengumumannya, nanti juga dari KPU yang akan sampaikan," tutupnya.
Penulis: Rosadi
Editor: Rhizki Okfiandi
