PPKM Level 4 Berlanjut, Begini Syarat Perjalanan Darat! Jangan Keliru!
Presiden Jokowi resmi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dari semula berakhir 2 Agustus kembali berlanjut hingga 9 Agustus 2021.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Presiden Jokowi resmi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dari semula berakhir 2 Agustus kembali berlanjut hingga 9 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah," kata Jokowi dalam siaran resminya via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Menurut Jokowi, PPKM Level 4 yang diberlakukan dari 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persantase bed occupancy rate (BOR).
Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4, otomatis syarat dan aturan perjalanan, terutama untuk sektor transportasi darat, masih berlaku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Sementara masih sama, mengacu pada SE yang ada (56). Tapi kalau ada perubahan akan tergantung dari SE Satgas Covid-19," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/8/2021)."
Seperti diketahui, dalam SE 56 aturan perjalanan dengan transportasi darat, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali, kurang lebih masih sama dengan sebelumnya.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum, sampai angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 3 dan Level 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.
Sedangkan perjalanan di daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 1x24 jam. Sementara untuk kartu vaksin sendiri tak dicantumkan.
Bagi perjalanan rutin di wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek, hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
Syarat hasil tes negatif tak menjadi keharusan, namun wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.
Bisa juga surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Tak hanya itu, SE 56 juga mengatur soal pembatasan terkait penumpang yang diterapkan baik untuk mobil pribadi dan transportasi umum dengan ketentuan sebagai berikut ;
1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.
2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3.
3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.
Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, salah satunya memuat tentang aturan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jakarta dan sekitarnya.
Pada kedua Surat Edaran tersebut dijelaskan, khusus masyarakat yang melakukan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis PCR atau rapid antigen.
Sumber: kompas.com
Editor: Ari

Ari W