Penuh Perlawanan, Sengketa Lahan di Samping RS Siloam Kembali Berlanjut
Sengketa lahan yang berada di samping Rumah Sakit (RS) Siloam Jambi, kembali berlanjut. Kini tengah berlangsung gugatan perlawanan yang diajukan Usman.
BRITO.ID, Berita Jambi - Sengketa lahan yang berada di samping Rumah Sakit (RS) Siloam Jambi, kembali berlanjut. Kini tengah berlangsung gugatan perlawanan yang diajukan Usman.
Pada sidang lanjutan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan Ketua Majelis Victor Togi, menghadirkan para pihak di lokasi sengketa, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS).
Sidang pemeriksaan setempat itu, menghadirkan Pihak Kelurahan, RT, para pemohon perlawanan, sementara terlawan, Tanoto Unang dan Maryati, tidak hadir hingga sidang selesai.
Setelah majelis hakim, membuka sidang, penasehat hukum diminta menjelaskan batas lahan versi pemohon perlawanan.
Frandy Septior Nababan SH, menjelaskan, yang menjadi objek perlawanan kliennya adalah tanah yang berada di samping RS Siloam sekarang.
“Jalan kecil samping pagar RS Siloam itu, dulunya masuk tanah (klien, red) kita. Tetapi sudah dihibahkan,” ungkapnya.
"Batasnya sesuai dengan gugatan saudara? tanya ketua majelis hakim, Victor Togi di lokasi.
"Pas pak, tidak ada yang berubah, sesai dengan gugatan kami, Yang Mulia,” tegasnya.
Sementara, Adi Saputra, kuasa hukum terlawan (Ahli Waris Tanoto Unang) dan Turut Terlawan V (Maryati) tidak hadir dalam PS yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Dia menjelaskan, bahwa perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah Nebis in Idem. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”), apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem.
"Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya sedangkan dalam Perlawanan Nomor:24/Pdt.Bth/2020/PN.Jmb ternyata objek tuntutan, alasan, dan subjek yang dituntut adalah sama dengan Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Ia melanjutkan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 07/PDT. G/2014/PN.Jbi tanggal 25 November 2014 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 13/PDT/2015/PT.JMB tanggal 13 Mei 2015 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2989 K/PDT/2017 tanggal 19 April 2016.
Kemudian Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 204 PK/Pdt/2018 tanggal 30 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Dan terhadap obyek sengketa telah dilaksanakan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 13 Februari 2020,” tegasnya.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
