Penahanan Cornelis Buston CS Diperpanjang KPK
Pasca ditahan beberapa waktu lalu, KPK hari ini kembali memperpanjang penahanan terhadap mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus suap R-APBD 2018.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Pasca ditahan beberapa waktu lalu, KPK hari ini kembali memperpanjang penahanan terhadap mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus suap R-APBD 2018.
Perpanjang penahanan tersebut dilakukan terhadap Cornelis Buston, AR Syahbandar
dan Chumaidi Zaidi.
Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, yang dikonfirmasi membenarkan perpanjangan penahanan tersebut, dan mengatakan kalau perpanjangan tersebut terhitung mulai 13 Juli hingga 21 Agustus 2020.
"Jadi perpanjangan ini dilakukan karena kami (KPK) masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara ketiga tersangka ini," ujar Ali Fikri.
Ali Fikri juga menyebutkan kalau ketiga tersangka ini ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Merah Putih.
"Semuanya ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur," katanya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, KPK akhirnya menahan tiga mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, karena ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi.
Penulis: Rhizki Okfiandi
