Pembelaan Anggota DPRD Muarojambi Ini Ditolak Jaksa, Ini Alasannya
Anggota DPDR Muaro Jambi Periode 2019-2024 Fathuri Rahman, sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Penguatan Modal Koperasi Pengembangan Usaha Produksi Di Bidang Budidaya Karet, dari Kementerian Koperasi Dan UMK RI Tahun 2007, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Anggota DPDR Muaro Jambi Periode 2019-2024 Fathuri Rahman, sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Penguatan Modal Koperasi Pengembangan Usaha Produksi Di Bidang Budidaya Karet, dari Kementerian Koperasi Dan UMK RI Tahun 2007, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Sidang yang beragendakan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa ini, kembali digelar secara daring.
Atas pembelaannya sebelumnya, yakni permintaan dibebaskan dari tuntutan, serta mengaku tak menyesal, ditanggapi Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa Fathuri Rahman dan penasehat hukum," kata jaksa Rudi Firmansyah, Senin (3/8).
Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti bersalah, melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya terdakwa telah dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara, serta denda senilai Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp. 228 juta.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
