Ingat!!! Nekat Mudik Saat Pandemi Covid-19, ASN Kota Jambi Bakal Diberi Sanksi
Pemkot Jambi telah mengeluarkan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Instansinya. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden yang menegaskan larangan mudik bagi ASN.
BRITO.ID, BERITA JAMBI – Pemkot Jambi telah mengeluarkan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Instansinya. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden yang menegaskan larangan mudik bagi ASN.
Wali Kota Jambi Sy Fasha, yang dikonfirmasi Senin (13/4/2020), mengatakan telah mengeluarkan instruksi terkait larangan mudik bagi ASN.
"Kami tegaskan kepada ASN dan non ASN untuk tidak diperbolehkan mudik. Bagi yang melanggar akan kami siapkan sanksinya," jelas Fasha.
Wali Kota Jambi mengatakan sanksi yang diberikan bisa saja berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP sebesar 10%.
"Sanksi bagi yang melanggar bisa berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai 10%," pungkas Fasha.
Penulis: Dewi Anita
Editor: Rhizki Okfiandi
