Bawa Ganja 24 Kg di Jambi, Pelajar SMA Asal Bandung Ini Diseret ke Pengadilan
Seorang anak yang masih duduk di bangku SMA, terpaksa berurusan dengan hukum, setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, terdakwa yang berinisial MR ini, menjadi kurir narkotika jenis Ganja sebanyak 24 Kilo.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seorang anak yang masih duduk di bangku SMA, terpaksa berurusan dengan hukum, setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, terdakwa yang berinisial MR ini, menjadi kurir narkotika jenis Ganja sebanyak 24 Kilo.
Karena masih di bawah umur, MR warga Bandung yang masih berusia 16 tahun tersebut, menjalani sidang tertutup, di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (12/5).
Diketahui terdakwa merupakan satu dari tiga tersangka yang diamankan aparat kepolisian dari Polresta Jambi, pada 11 April 2020 lalu.
Dalam aksinya terdakwa dipekerjakan sebagai kurir oleh terdakwa Rio yang merupakan terpidana di lapas Kelas IIA Jambi.
Penasehat Hukum terdakwa, Cipta Hendra mengatakan, dalam persidangan dua saksi di hadirkan yakni dari jasa pengiriman paket JNE.
"Kasus ini terungkap setelah paket yang dikirim terdakwa melalui jasa pengiriman JNE, terdeteksi berisi narkoba di X-rey Cargo Bandara. Kalau waktu di JNE, dia ngakunya kiriman tersebut kue," kata Cipta, saat ditemui seusai sidang.
Ia mengatakan, bahwa kliennya tersebut awalnya ditawari pekerjaan. Namun dalam perjalanannya setelah berangkat dari bandung ke Aceh, kemudian hingga ke Jambi baru tahu jika paket yang dibawanya adalah ganja.
"Dia baru tahu di jalan ternyata paketnya ganja. Dia mau pulang tidak punya ongkos akhirnya mau tidak mau dikerjakan la tugasnya itu," kata Cipta Hendra.
"Sesampainya di Jambi oleh pemilik barang disuruh dipaketkan ke Bandung dengan kue tadi. MR ini ada yang merekrutnya dengan iming-iming pekerjaan tapi mereka tidak tahu kalau itu narkotika," lanjutnya.
Sementara dua terdakwa lainnya saat ini menjalani persidangam dengan berkas perkara terpisah.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
