Banding Diterima, Ahmad Dhani Bebas
BRITO.ID, BERITA SURABAYA- Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur akhirnya mengabulkan banding yang diajukan Ahmad Dhani, dari hukuman awal 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara.Keputusan pengurangan hukuman itu telah diumumkan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Mulan Jameela Grogi Dilantik Jadi Anggota DPR
Dilansir detikcom, di SIPP PN Surabaya, dengan pengurangan hukuman menjadi 3 bulan itu, Dhani secara otomatis akan bebas. Meskipun bebas, pentolan grup band Dewa 19 itu akan menjalani masa percobaan selama 6 bulan.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," tulis keterangan dalam SIPP PN Surabaya, Kamis (7/11/2019).
Turunnya hukuman itu merupakan hasil banding yang dilakukan pihak Dhani setelah divonis Pengadilan Negeri Surabaya. Banding itu ia layangkan setelah ia divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019. Tuntutan itu lebih ringan dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
Baca Juga: Bupati Masnah Hadiri Undangan Gathering REI Jambi di Kompleks Candi Muarojambi
"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (11/6/2019). (RED)
