Asiang, Terdakwa Ketok Palu Ajukan PK ke PN Jambi

Salah seorang terpidana sekaligus kontraktor dalam kasus suap ketok palu, Joe Fandi Yoesman alias Asiang, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Asiang, Terdakwa Ketok Palu Ajukan PK ke PN Jambi
Asiang Saat Menjalani Sidang Beberapa Waktu Lalu (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Salah seorang terpidana sekaligus kontraktor dalam kasus suap ketok palu, Joe Fandi Yoesman alias Asiang, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PK diajukan terkait adanya alat bukti baru, yang ingin ditunjukan oleh Asiang.

"Ya benar, Asiang PK. Yang mana kemudian berkas tersebut untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA), untuk diperiksa berkas PK tersebut," kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Senin (23/3/2020).

Namun belum ada jadwal secara resmi, kapan akan dilaksanakannya, sidang PK tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus suap ketok palu, Asiang dianggap sebagai sumber penyedia uang, yang selanjutnya dibagikan kepad anggota dewan. Uang tersebut juga untuk memperlancar dirinya mendapatkan proyek di Provinsi Jambi.

Oleh hakim pada saat itu, Asiang divonis dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp.250 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Asiang tak mengajukan banding, dan menerima hukuman, meski barang bukti uang senilai miliaran rupiah miliknya, dirampas untuk negara sebagai barang bukti.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi