Apes, Terjatuh Saat Mencuri, Warga Telanaipura Kota Jambi Ini Divonis 2 Tahun Penjara
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seorang pemuda bernama Usman alias Man, warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun lamanya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Hukuman diberikan karena terdakwa dinyatakan terbukti melalukan aksi pencurian.
Kejahatan terdakwa diawali saat melintas di sebuah jalan, dan melihat sebuah mobil box dengan jendela terbuka.
Melihat hal itu terdakwa langsung membawa kabur tas dengan berisikan sejumlah barang berharga, seperti 2 unit telepon genggam dan yang tunai senilai Rp 1 juta.
Namun karena panik, terdakwa menabrak sebuah mobil hingga terjatuh, dan berhasil diamankan warga sekitar. Terdakwa pun langsung dibawa ke Polsek Telanaipura.
Atas perbuatannya ini, terdakwa dinyatakan terbukti mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," kata Hakim Arfan Yani.
Perbuatannya melanggar Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang pencurian.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
