2 Persoalan Lingkungan di Muarojambi Ini jadi Atensi Dewan
Dua persoalan lingkungan di Muarojambi ini jadi atensi DPRD Muarojambi.
BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI – Dua persoalan lingkungan di Muarojambi ini jadi atensi DPRD Muarojambi.
Yang pertama, persoalan limbah dari PT. Bukit Bintang Sawit (BBS) yang sebelumnya disebut mencemari Sungai Melintang yang berada di Desa Bukitbaling Kecamatan Sekernan.
Persoalan kedua, yakni timbunan tanah Perumahan Verona yang berada di gerbang pintu masuk komplek perkantoran Muarojambi. Timbunan perumahan tersebut diduga menjadi penyebab badan jalan di sana terendam air saat hujan turun.
Terkait persoalan tersebut, anggota DPRD Muarojambi khususnya Komisi III pSenin (22/3/21), bersama Pihak terkait diajak duduk bersama guna membahas persoalan tersebut, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum Setda Muarojambi, dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Muarojambi.
Ketua Komisi III DPRD Muarojambi Usman Halik menyebut, terkait permasalahan limbah di PT BBS, dirinya meminta kepada Dinas LH, dan Bagian Hukum Setda Muarojambi agar membuat aturan terhadap pengolahan limbah yang ada di setiap perusahaan di Kabupaten Muarojambi.
"Tidak hanya di PT BBS atau perusahaan kelapa sawit saja, jadi semua perusahaan yang ada di kabupaten Muarojambi ini harus dibuat aturan pengolahan limbahnya, terutama limbah yang mengandung air. Jadi, limbah akhir dari pengolahan itu harus bisa digunakan airnya, minimal bisa untuk MCK," kata Usman Halik, Selasa (23/3/21).
Sementara itu, untuk lahan perumahan Verona milik PT NGK, pihaknya telah melihat izin yang ada terkait pembangunan tersebut. Ternyata, PT NGK hanya mengantongi satu izin saja, yaitu izin lokasi. Sedangkan izin mendirikan bangunan dan lainnya masih belum ada.
“Setelah kita lihat pihak PT NGK itu hanya memiliki izin lokasi yang dikeluarkan pada tahun 2017 lalu. Mereka mengajukan izin seluar 4,5 hektar, namun yang diizinkan pemerintah hanya 4 hektar karena yang setengah hektar itu adalah wilayah aliran sungai, sedangkan pihak BPN hanya memberikan izin seluas 3,8 hektar yang dapat diolah. Sementara untuk izin lain seperti IMB, izin lingkungan dan sebagainya mereka belum ada. Kita meminta Pemda untuk memasang papan merek di situ bahwa pihak PT NGK tidak boleh beraktivitas sampai izin RTRW-nya dikeluarkan, kemudian PT NGK harus mengelola lahan sesuai izin yang dikeluarkan," kata Usman.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi
